PENGEMBANGAN DESA WISATA HIjAU
Desa wisata di Indonesia saat ini telah berkembang dengan baik8 .
Di samping memperbanyak paket-paket wisata berbasis sumber daya perdesaan
tersebut, saat ini telah banyak pula desa-desa yang mengembangkan pariwisata
berbasis pada lokalitas, seperti pondok wisata (homestay).
Namun demikian masih banyak kegiatan pariwisata di perdesaan yang
cenderung mengeksploitasi sumber daya yang ada. Tujuan membangun desa wisata
kemudian bukan lagi untuk kesejahteraan masyarakat dan pelestarian lingkungan
desa namun hanya untuk mengejar jumlah kunjungan wisatawan. Akibatnya banyak
daya tarik wisata perdesaan yang rusak karena bentuk-bentuk wisata massal yang
dilakukan, padahal ini akan merusak sumber daya perdesaan jangka panjang.
Desa Wisata Hijau adalah konsep yang diperkenalkan untuk
memperbaiki kondisi tersebut. Konsep ini merupakan jawaban atas kepedulian
lingkungan sebagaimana yang disampaikan oleh UNECD melalui Agenda 219 .
Tujuannya adalah untuk kesinambungan pembangunan, yang melibatkan tiga aspek
yang saling berhubungan satu sama lainnya, yaitu aspek lingkungan, ekonomi dan
sosial budaya.
ARAH
PENGEMBANGAN DESA WISATA HIjAU
Pembangunan
desa selama ini masih sering menganut konsep “membangun desa” dan bukan “desa
membangun”. Pada konsep membangun desa, faktor eksternal lebih berperan
menentukan arah pembangunan desa dan ini menyebabkan desa semakin tergantung
pada bantuan luar. Sebaliknya, pada konsep desa membangun peran masyarakat
justru menjadi faktor utama guna membangun desa yang berketahanan.Dalam konteks
pariwisata, besarnya peranan pihak luar sering mengarah bukan pada kebutuhan
masyarakat desa. Untuk kepentingan nasional, pembangunan pariwisata perdesaan
sering diarahkan pada konsep keserakahan (greedy tourism) dengan tujuan untuk
mendatangkan jumlah wisatawan sebanyak- banyaknya. Sebaliknya, pembangunan
bersama masyarakat akan menyebabkan pembangunan pariwisata mengarah pada bentuk
pariwisata hijau (green tourism) karena berkaitan dengan kepentingan jangka
panjang masyarakat itu sendiri.
PED0MAN
PENGEMBANGAN
DESA WISATA HIjAU Dalam rangka optimalisasi program- program tersebut telah
disepakati koordinasi perencanaan pembangunan antara Kementerian BAPPENAS,
Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Pariwisata, Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, serta Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan untuk melakukan sinergitas program dengan menyusun konsep
payung hukum “Sinergitas Program Pemberdayaan Masyarakat Untuk Mengelola Desa
Wisata Hijau”. Sebagai langkah awal disusunlah“Buku Panduan Pengembangan Desa
Wisata Hijau” guna menjadi panduan koordinasi antar Kementerian/Lembaga (K/L).
Kedepan,
jajaran Kementerian/Lembaga tersebut sepakat untuk menyusun payung hukum agar
keberlanjutan sinergitas program secara konkrit, terarah dan terukur dapat
tetap terjaga demi kemajuan masyarakat pedesaan. Dengan adanya keterpaduan
program lintas sektor ini diharapkan dapat mewujudkan Desa Wisata Hijau yang
menjadi pusat pertumbuhan sekaligus menjadi motor penggerak aktivitas ekonomi
kawasan perdesaan dan sekitarnya.
Buku Panduan
Pengembangan Desa Wisata Hijau ini disusun dalam rangka:
a.Menyamakan
wawasan dan cara pandang pembangunan Desa Wisata Hijau;
b.Mengidentifikasi
berbagai peranan masing- masing Kementerian/Lembaga Pusat dan pihak lainnya
dalam pengembangan Desa Wisata Hijau.
c.Menjadikannya
dasar panduan bagi berbagai pihak seperti pemerintah pusat, daerah dan swasta
yang ingin mengembangkan dan mengelola suatu wilayah menjadi Desa Wisata Hijau;
d.Menjadikannya
bahan informasi bagi pemerintah daerah dan pihak lainnya dalam rangka
sinergitas dan optimalisasi program masing-masing pihak di lokasi sasaran
program;
e.Membantu
percepatan pencapaian tujuan;
f.Membantu
usulan program, perencanaan, pelaporan, pemantauan dan evaluasi; dan
g.Membantu
desa untuk berbenah agar siap menghadapi era persaingan regional
(Masyarakat
Ekonomi ASEAN) dan mengerti persiapan apa saja yang harus dilakukan.
No comments:
Post a Comment
mohon kritik dan saranya