pengelolaan hutan dalam mengtasi pengalihan fungsi - TOURISM INDONESIA

Latest

BECAUSE TOURISM WE KNOW MORE

Wednesday, May 16, 2018

pengelolaan hutan dalam mengtasi pengalihan fungsi

PENGELOLAAN HUTAN DALAM MENGATASI ALIH FUNGSI LAHAN HUTAN DI WILAYAH KABUPATEN SUBANG

Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Subang menyatakan kawasan hutan di Kabupaten Subang terbagi kedalam 2 jenis hutan yaitu hutan lindung dan hutan produksi. Pada dasarnya, hutan di Kabupaten Subang memiliki berbagai potensi diantaranya yaitu hutan sebagai kawasan resapan air, hutan sebagai pemasok air bagi masyarakat.
Namun, faktanya luas kawasan hutan ini terus menerus berkurang. Dalam Time Series 5 tahun jumlah hutan berkurang dari 31.072,36 hektar pada tahun 2005 menjadi 20.202,70 pada tahun 2009 (Badan Pusat Statistik, 2010). Luas hutan berkurang sebanyak 10.869,66 hektar akibat alih fungsi lahan. Kawasan hutan di Kabupaten Subang beralih fungsi menjadi berbagai fungsi seperti menjadi fungsi kawasan industri, kawasan permukiman, perhotelan dan lain-lain Masalah yang timbul akibat maraknya alih fungsi lahan hutan pada wilayah selatan Kabupaten Subang diantaranya bencana banjir di wilayah utara yang dikarenakan alih fungsi lahan pada kawasan resapan air di wilayah selatan (Gerakan Investigasi Antar Lembaga Kabupaten Subang, 2010). Selain itu, penebangan hutan.                               
Konsep Pengelolaan Hutan
Konsep Perspektif Bentang Alam (Landscape Perspective) Sebuah ekosistem lokal pada hakekatnya tidaklah bersifat tertutup, melainkanmerupakan sebuah bagian dari ekosistem yang lebih besar dan berada dalam suatutatanan interaksi dengan sejumlah ekosistem lain di dalam suatu kesatuan bentang alam.Dengan demikian adanya tindakan manusia terhadap sebuah ekosistem lokal potensialmenimbulkan akumulasi dampak terhadap bentang alam dan pada akhirnya akanberpengaruh pada suatu wilayah tertentu. Sehubungan dengan itulah maka pengelolaanhutan tidak boleh hanya didasarkan pada perspektif ekosistem hutan semata,tetapi harusdidasarkan pada perspektif bentang alam (landscape perspective)Keterlibatan para pihak (stakeholders) dalam pengelolaan hutan diperlukanuntuk lebih menjamin tercapainya kepuasan pihak pihak yang berkepentingan padatingkat tertentu, khususnya dalam perumusan keseimbangan fungsi-fungsi ekologi,ekonomi, dan sosial dari ekosistem hutan. Dalam kaitan dengan hal tersebut, para pihakdapat dilibatkan dalam penentuan tujuan-tujuan yang ingin dicapai, analisis keadaan,serta pemecahan masalah dan pengembangan upaya-upaya perbaikan. Tingkatkeberhasilan partisipasi para pihak, menurut Shindler dan Neburka (1996) dalam Malamassam (2009) antara lainditentukan oleh :

Pertama, Cara pemilihan wakil para pihak yang dilibatkan dalam proses partisipatif Pengalaman membuktikan bahwa proses partisipatif yang lebih efektif akan dihasilkanjika anggota yang dipilih dan diutus untuk mewakili lembaga atau kelompoknya dalamproses diskusi adalah mereka yang selain memahami permasalahan bersama dan keinginan para            anggota, juga berkomitmen untuk senantiasa mengedepankankepentingan bersama.
Kedua, Bentuk interaksi antar anggota dalam kelompok Pertemuan yang bersifat terstruktur yang memungkinkan terjadinya interaksi di antaraseluruh anggota kelompok terbukti lebih produktif dari pada pertemuan yang hanyabersifat      mengundang            kontribusipendapat peserta atau hanya sekedar memberikan feedback
Gambaran Umum Wilayah
Kabupaten Subang terletak di bagian Utara Provinsi Jawa Barat, dengan letak geografis antara 107” 31’ - 107” 54’ Bujur Timur dan 6” 1’ - 6” 49’ Lintang Selatan. Kabupaten Subang berbatasan dengan Laut Jawa disebelahUtara, Kabupaten Indramayu disebelahTimur, Kabupaten Sumedang disebelahTenggara, Kabupaten Bandung Barat disebelahSelatan, serta Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Karawang disebelah Barat Kabupaten Subang memiliki berbagai kawasan hutan yang dikelompokkan berdasarkan fungsinya yakni hutan lindung, hutan produksi dan hutan konservasi. Dalam pengelolaan dan deliniasinya ketiga fungsi hutan ini memiliki perbedaan dimana untuk hutan lindung dan hutan produksi dikelola oleh Perum Perhutani Provinsi Jawa Barat dan Dinas Kehutanan Kabupaten Subang. Sedangkan khusus untuk hutan konservasi menjadi bagian dari Balai Besar Konservasi.



No comments:

Post a Comment

mohon kritik dan saranya